Dinilai Sebabkan Kebakaran Pabrik Mandom, Pria Ini Divonis 2,6 Bui

Dinilai Sebabkan Kebakaran Pabrik Mandom, Pria Ini Divonis 2,6 Bui
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BEKASI - Pihak Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2,6 tahun kepada asisten supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Andi Hartanto. Hakim menilai, terdakwa bersalah karena lalai dalam pemasangan selang gas PT Mandom Indonesia hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.

”Dengan ini kami putuskan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun enam bulan,” kata Ketua Hakim Budi Santoso, saat membacakan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (12/4) kemarin.

Atas putusan ini, sambung Budi, masa hukum terdakwa dihitung sejak masa berlaku penahanan dilakukan. Kemudian masa hukuman akan dikurangi masa tahanan. ”Penetapan ini berlaku usai persidangan ini dilakukan,” kata Budi dalam pembacaaan vonisnya kemarin.

Perlu diketahui, pada Jumat 10 Juli 2015 lalu, salah satu ruang produksi PT Mandom Tbk di kawasan MM2100, Jalan Irian, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi meledak. Akibat insiden itu 28 orang meninggal dunia.

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Andi, Jesi Aryanto mengaku kecewa. Majelis hakim diakuinya, terkesan mengesampingkan kesaksian dan bukti yang pihaknya ajukan selama persidangan. ”Terdakwa tidak bersalah kasus ini saya katakan ada yang aneh dari awal,” katanya.

Menurut dia, selama proses pembelaan terhadap terdakwa, kata dia, pihaknya berpedoman pada kontrak kerja sama yang dijalin antara PT Mandom Indonesia selaku pengguna jasa dengan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia selaku pelaksana proyek instalasi saluran gas. ”Yang didakwakan jaksa di luar kontrak sama sekali, kasus ini tidak terkait terdakwa,” ujarnya.

Menurutnya, insiden ledakan itu terjadi dalam tempo waktu 100 hari pascaserah terima berita acara pengerjaan proyek. ”Selama 100 hari itu tidak ada keluhan atau kesalahan prosedur pengerjaan pemasangan pipa yang dikomplain PT Mandom," katanya.

Bahkan, kata dia, selama pelaksanaan sidang, pihaknya menghadirkan saksi ahli instalasi selang sebanyak tiga orang dari Jepang yang memberikan kesaksian bahwa selang yang mereka pasang tidak mudah pecah dan bocor. Kemungkinan bocor karena sirkulasi gas di selang itu yang tidak bagus. "Dan Sirkulasi itu yang mengatur adalah pabrik,” katanya.

BEKASI - Pihak Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2,6 tahun kepada asisten supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News