Tax Amnesty Harus Memuat Aspek Keadilan

Wajib Pajak Bandel Disanksi, Asal Kooperatif Diberi Insentif

Tax Amnesty Harus Memuat Aspek Keadilan
Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia (paling kanan) bersama anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait (nomor 2 dari kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (dua dari kiri) dan anggota Fraksi Partai Golkar DPR M Misbakhun (paling kiri) dalam diskusi tentang RUU Tax Amnesty di Jakarta, Rabu (13/4). Foto: HIPMI for JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan negara, Maruarar Sirait menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty hendaknya tidak hanya demi mengejar pemasukan uang negara. Politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan UU Tax Amnesty nanti jika diberlakukan juga memuat aspek keadilan.

Maruarar menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada diskusi bertema "Repatriasi Nasional Versus Keadilan Publik" yang digelar Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Rabu (13/4). Menurutnya, salah satu tujuan tax amnesty adalah menarik dana milik orang Indoensia yang diparkir di luar negeri.

“Jadi dana yang diparkir di luar negeri bisa masuk ke dalam negeri dan digunakan untuk investasi. Sehingga bisa menggerakkan iklim usaha di dalam negeri,” katanya.

Namun, dalam diskusi yang juga dihadiri Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia dan  politikus Golkar yang getol menyuarakan pentingnya UU Tax Amnesty, M Misbakhun itu Maruarar juga menyarakan pentingnya aspek keadilan. Yakni bukan sekadar sanksi berat kepada wajib pajak yang membandel, tetapi juga insentif bagi yang mau kooperatif.

Ia mencontohkan, wajib pajak bisa saja mendapat insentif berupa diskon dalam pajak penghasilan (PPh). “Sehingga ada keadilan," katanya.

Selain itu Ara -sapaan Maruarar- juga mengatakan, karena UU Tax Amensty hanya akan sekali diberlakukan maka ketentuan yang termuat di dalamnya pun harus  dibahas secara matang. Sebab, pengulangan pemberlakuan tax amnesty hanya akan membuat wajib pajak yang bandel mengulangi kesalahan. “Kita tidak bisa memberikan kesempatan berkali-kali," tegasnya.

Karenanya ketika UU Tax Amnesty diberlakukan dan ternyata masih ada wajib pajak membandel, maka harus ada sanksi berat. Menurutnya, hal itu demi asas keadilan. "Kita berbicara keadilan publik,” katanya.(ara/JPNN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News