Kejaksaan Siapkan Tim Jaksa Tangguh untuk Garap Nyalla Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak surut langkah meski keputusannya menetapkan status tersangka korupsi kepada La Nyalla Mattalitti telah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korps Adhyaksa itu justru menyiapkan jaksa-jaksa terbaiknya untuk kembali menggarap kasus korupsi dana bantuan untuk KADIN Jatim yang menjerat Nyalla.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Kejati Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat ketua umum PSSI itu. Sebab, kejaksaan sangat yakin bahwa Nyalla memang korupsi dana bantuan dari Pemerintah Jawa Timur untuk KADIN.
"Kalau kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yakin tidak ada masalah. Tinggal diuji saja nanti," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).
Menurutnya, Kejati Jatim tengah menyiapkan satu tim jaksa yang tangguh. Tujuannya agar jangan sampai sangkaan dan dakwaan ke Nyalla dimentahkan pengadilan.
"Selagi memang itu on the track, kuat ya enggak masalah. Sekarang masih dipelajari dulu," katanya dia.
Sebelumnya hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Nyalla. Upaya praperadilan Nyalla itu untuk mempersoalkan sprindik dari Kejati Jatim yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal