Terbitkan Sprindik Baru Bukan Cermin Penegak Hukum

Terbitkan Sprindik Baru Bukan Cermin Penegak Hukum
La Nyalla Mattalitti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk kembali penetapan tersangka kepada Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti pada perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim disebut-sebut sebagai langkah yang sewenang-wenang. 

Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tidak dapat dibuka kembali diabaikan begitu saja oleh Kejati Jatim.

”Kami meyakini bahwa ini bukan sikap penegak hukum. Kalau sikap penegak hukum, mestinya dipelajari dan dibaca itu putusan praperadilan yang telah membatalkan penetapan tersangka La Nyalla. Pengadilan juga sudah memberi keterangan soal tafsir putusan praperadilan, bahwa dana hibah Kadin Jatim itu perkaranya sudah selesai, case closed,” ujar Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin kepada media, Rabu (13/4).

Amir mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah memprediksi bahwa Kejati Jatim akan kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla. 

Sebelum sidang praperadilan mengeluarkan putusan pada Selasa (12/4/2016) yang memenangkan La Nyalla, dalam berbagai kesempatan Kepala Kejati Jatim maupun Jaksa Agung sudah berbicara kepada media bahwa mereka akan menerbitkan Sprindik baru jika pengadilan memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla.

”Masak sikap penegak hukum seperti itu. Saya meyakini ini lebih pada permasalahan personal. Kami bisa apa sebagai masyarakat sipil. Kejaksaan itu powerful. Kami hanya bisa mempertahankan hak dan mencari keadilan. Kami akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum yang dibenarkan UU,” ujar Amir.

Amir menambahkan, sesuai hasil sidang praperadilan, mulai dari pertimbangan sampai amar putusan, perkara dana hibah Kadin Jatim dinyatakan tidak bisa dibuka kembali karena perkara serupa sudah pernah diadili pada 2015 hingga berkekuatan hukum tetap dengan dua terpidana, yaitu pengurus Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kerugian negara dalam kasus tersebut juga sudah tidak ada.

”Bolehlah Pak Kajati sekali-sekali ikut sidang biar bisa melihat dengan jernih. Praperadilan ini tidak berdiri sendiri, tapi mengacu pada perkara-perkara yang lalu, baik saat pengadilan tahun 2015 maupun praperadilan sebelumnya pada Maret 2016 yang menyatakan Sprindik terhadap perkara ini tidak sah,” ujarnya.

SURABAYA – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk kembali penetapan tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News