Kasus Pernikahan Sejenis: 4 Orang Jadi Tersangka

Kasus Pernikahan Sejenis: 4 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - INHU - Polres Inhu akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait kasus pernikahan sejenis di Kota Rengat, Inhu, Riau, Rabu (13/4) kemarin.

Masing-masing tersangka di antaranya, Safarida (33), Enggo (31), Reni (20) dan Ema Abu Hasan (43) alias Ferdian Suyono yang berperan sebagai mempelai laki-laki dalam kasus pernikahan sejenis tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap ke empat pelaku ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda agar terjadinya pernikahan sejenis antara Defrian alias Ema dan Reni, dengan cara memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.

Adapun peran dari tersangka Safarida adalah berperan memasukan nama tersangka Ema kedalam KK Suaminya atas nama Lukman. Dari kartu KK, tercantum Ema merupakan anak dari Lukman.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana kepada wartawan Kami, untuk memuluskan syarat pernikahan sejenis ini.  Ema berperan memasukan nama ke dalam KK dan pembuatan KTP. Lalu Safarida menggunakan jasa HA alias Enggo yang merupakan pegawai honorer  di Disdukcapil Inhu.

‘’Enggo menerima sejumlah uang dari Safarida dan sumber uang tersebut adalah tersangka Defrian alias Ema,’’ jelas Hidayat.

Sedangkan Reni yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orang tua palsu untuk Defrian alias Ema.

‘’Selain menjadi istri dari Defrian, Reni juga menerima imbalan sejumlah uang,’’ tegas Kasat, Jumat (15/4) siang.(MXK/ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News