Yakinlah, KPK Bakal Punya Calon Tersangka Kasus RS Sumber Waras

Yakinlah, KPK Bakal Punya Calon Tersangka Kasus RS Sumber Waras
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menemukan  adanya kerugian negara. Sebab, audit investigatif atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengungkap adanya niat jahat.

Dasco mengatakan, KPK memang pernah mengaku belum menemukan niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, politikus Partai Gerindra itu menegaskan, kerugian negara yang mencapai Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tidak mungkin terjadi tanpa adanya niat jahat.

"Mungkin adanya niat jahat sudah bisa disimpulkan dari banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dan adanya kerugian negara hasil audit BPK," katanya kepada JPNN, Minggu (17/4).

Karenanya Dasco menyayangkan penilaian Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang menyebut hasil audit BPK membuat kacau dan menipu. Sebab, katanya, Ahok dan pendukungnya sudah seharusnya menghormati hasil audit BPK.

Bahkan, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pin harus menghormati hasil audit BPK. “BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," ujarnya.

Ia lantas mengutip Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ketentuan itu memuat kewenangan BPK dalam menghitung dan  menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik karena kesengajaan atau pun akibat kelalaian.

Dasco menambahkan, hasil audit BPK tentu telah melalui standar pemeriksaan yang benar. Dengan demikian, katanya, hasil audit BPK harus diterima sebagai dokumen hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Menurutnya, dengan dokumen BPK itu KPK sebenarnya sudah bisa menaikkan penyelidikan kasus RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangkanya. "Oleh sebab itu saya berpandangan bahwa dengan audit BPK maka sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status kasus Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News