Baasyir Tak Akan Dikarantina di Rumah Baru
jpnn.com - BOGOR - Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dari Nusakambangan. Sedangkan, narapidana kasus narkoba Freddy Budiman sebaliknya, dibawa ke Nusakambangan dari Gunung Sindur.
“Abu Bakar akan ditempatkan di Blok D1, bukan di tempat Freddy. Kalau terpidana kasus narkoba itu sebelumnya ditempatkan di blok khusus Arjuna,” kata Kalapas Gunung Sindur, Gumilar Budirahayu, kepada Radar Bogor, Minggu (17/4).
Gumilar Budirahayu mengatakan, alasan Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan ke tempat yang dipimpinnya karena kemanusiaaan. Sebab, kata dia, kondisi Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua sehingga jika berobat bisa dekat rumah sakit seperti sekitar Bumi Serpong Damai (BSD) dan Lebak Bulus.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini, orang-orang bisa membesuk Abu Bakar hanyalah keluarga inti dan pengacaranya. “Di dalam sel hanya ada CCTV dan kipas angin. Berapa lama lagi sisa hukumannya, kami belum mengeceknya yang pasti hukuman dia itu 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib mengatakan, Ba'asyir tidak akan melalui proses karantina di Lapas Gunung Sindur. "Normal-normal saja. Beliau kan sudah sepuh. Enggak usah karantina yang berlebihan," ujarnya. (all/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet