Yusril Sudah Bidik Pemilu 2019

Yusril Sudah Bidik Pemilu 2019
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Penyelenggaraan pilkada serentak 2015 dan 2017 membawa keuntungan tersendiri bagi Partai Bulan Bintang (PBB). Paling tidak, menurut Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, internalnya dapat memanfaatkan hajatan daerah tersebut untuk melakukan konsolidasi partai. 

"Saya berpikir, adanya kegiatan-kegiatan pilkada tahun kemarin maupun tahun sekarang ini, dapat kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan konsolidasi internal partai," ujar Yusril, Senin (18/4).

Sebagai salah satu contoh, Yusril memaparkan penyelenggaraan pilkada di kampung halamannya, Belitung Timur, 9 Desember 2015 lalu. Ketika itu, semangat pengurus PBB bangkit kembali. Sehingga kemudian partai dibenahi, pengurus diperbaharui, kantor diperbaharui,  lalu dibentuk kepengursan baru dari pimpinan anak cabang sampai pengurus ranting yang ada di desa-desa. Bahkan akan terus sampai ke tingkat RW. 

"Dan hasilnya lumayan menggembirakan. Calon bupatinya terpilih dan konsolidasi partai terjadi dengan sendirinya," ujar Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara ini berharap apa yang terjadi Belitung Timur, juga dapat dilakukan pengurus PBB di daerah lainnya yang akan menggelar pilkada serentak 2017.

"‎Supaya ada semangat baru di PBB, dalam menghadapi tantangan masa depan yang baik. Terutama menghadapi pilkada serentak maupun pemilu 2019 yang akan datang. Apalagi pemilu 2019 menurut putusan Mahkamah Konstitusi agak beda dengan pemilu sebelumnya," ujar Yusril.

Menurut putusan MK, kata Yusril,  2019 merupakan kali pertama pemilu dilaksanakan secara serentak. Memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. ‎Keputusan tersebut  tidak terlepas dari perjungan PBB mendesak agar pemilu diselenggarakan serentak sesuai amanat Pasal 22E UU Dasar '45.

"Bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan pemilu dilaksanakan  oleh komisi pemilu yang mandiri. ‎ Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian ada pasal-pasal yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Yusril.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News