Masalah Reklamasi Sudah Komplikasi

Masalah Reklamasi Sudah Komplikasi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4). Rapat kerja ini membahas masalah reklamasi pulau-pulau di wilayah utara Jakarta. FOTO: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut persoalan regulasi dalam proses reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah komplikasi. Itu karena yang berwenang menerbitkan izin tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Siti Nurbaya ketika rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4).

Ia menilai dari sisi kawasan, penataan 17 pulau di Pantura Jakarta sudah masuk wilayah Provinsi Banten (Tangerang) dan Jawa Barat (Bekasi).

Dari data yang ada, kata dia, reklamasi pulau A 643 ha, pulau B 673 ha, C 242 ha, D 279 ha. Pulau A A dan B belum ada reklamasi, tapi memiliki izin lingkungan sejak Desember 2012.

Pulau C yang awalnya seluas 242 ha disesuaikan oleh keputusan gubernur DKI Jakarta pada 2012 menjadi 276 ha. Pulau D 312 ha, E 284 ha dan F 190 ha.

Sejauh ini, katanya, reklamasi telah dilakukan untuk pulau C dan D, izin lingkungannya dikeluarkan 18 Maret 2014. Pulau F belum ada reklamasi tapai sudah ada izin lingkungannya.

“Pulau G amdalnya tahun 1987, izin lingkungan 2013. Pulau H izin lingkungan 2015, pulau I izin lingkungan 2015, izin dari Pemprov DKI, tidak ada yang dari kami," kata mantan Sekjen DPD RI itu.

Berikutnya pulau J belum ada usulan kegiatan. Pulau K sudah ada izin lingkungan, pulau L untuk penampungan lumpur. Sedangkan pulau N agak berbeda karena menggunakan UU Pelayaran maka izin reklamasi dari Menteri Perhubungan karena ada pembangunan dermaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News