PARAH! 3 PNS Terjerat Kasus Perselingkuhan

PARAH! 3 PNS Terjerat Kasus Perselingkuhan
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - MANADO – Tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Sulut melakukan pelanggaran disiplin berat. Kasusnya pun sementara diproses.

Kepala BKD Sulut Femmy Suluh menuturkan, untuk kasus pelanggaran disiplin berat sanksinya berjenjang sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.

“Salah satunya adalah diberhentikan. Namun, ada proses yang harus dilewati. Untuk tiga ASN tersebut, mereka dikenakan pelanggaran disiplin berat karena terjerat kasus perselingkuhan,” ujar Suluh seperti dilansir Manado Post (Grup JPNN).

Ia mengatakan, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

“Selain itu, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Dan, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” tuturnya.(JPG/tr-05/fri)

MANADO – Tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News