Di Cijantung Habisi Penagih Hutang, Dedi Dibekuk di Palembang

Di Cijantung Habisi Penagih Hutang, Dedi Dibekuk di Palembang
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Upaya Dedi Susanto untuk kabur dari kejaran polisi karena kasus pembunuhan akhirnya berakhir. Dedi merupakan tersangka pembunuhan atas Rohani, seorang bos penagih utang alias debt collector.

Tak butuh waktu lama bagi Unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk membekuk Dedi. Kepala Unit II Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahya mengatakan, Dedi ditangkap di Palembang, Senin (18/4), atau sehari setelah pembunuhan atas Rohani di Jalan Gongseng Raya Nomor 17A, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (17/4).

"Pelakunya sudah kami amankan di Bandara Sultan Mahmud Badarudin, Palembang, Sumatra Selatan atas nama Dedi Susanto alias Dedi," ujar Ari, Selasa (19/4).

Ia menjelaskan, Dedi sebenarnya anak buah Rohani. Minggu (17/4), Rohani memerintahkan Dedi menagih utang Rp 30 juta.

Hanya saja, Dedi ternyata hanya menyetorkan uang tagihan sebesar Rp 25 juta. Rohani pun berang dan menyemprot Dedi dengan kata-kata kotor.

Ternyata ucapan Rohani membuat Dedi naik pitam. Dedi yang merasa sudah bekerja maksimal, seketika mengambil pisau yang terletak di atas kulkas di dekat tempat mereka cekcok. Tanpa pikir panjang, Dedi menancapkan pisau itu ke leher Rohani.

"Pelaku menusuk korban di bagian leher sebelah kanan. Kemudian pelaku kabur meninggalkan rumah korban dan pisaunya dibuang ke parit dekat rumah korban," jelas Ari.

Kini, Dedi terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News