Tiga Kali Terjerat Narkoba, Pria ini Buat Jaksa Geregetan

Tiga Kali Terjerat Narkoba, Pria ini Buat Jaksa Geregetan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA—Pengedar narkoba yang satu ini benar-benar tidak mengenal jera. Sudah dua kali dijerat masih saja melakukan kejahatan yang sama. Pria itu adalah Lion Gunawan Chandra.

Saat ini, akibat berurusan dengan kasus yang sama, akhirnya terdakwa, Lion, pengedar sabu-sabu seberat 562 gram atau lebih dari setengah kilogram, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa tampaknya jengah dengan Lion yang tak kunjung jera. Tuntutan ini disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin. Jaksa Lujeng Andayani, menuntut terdakwa Lion Gunawan Chandra dengan pidana penjara seumur hidup.

“Terdakwa melanggar dakwaan primer pasal 114 terkait peredaran barang haram narkotika sabu sabu seberat 562 gram,” ujar Andayani.

Parahnya lagi, dalam kasus ketiga ini, terdakwa justru terungkap saat sudah dibui di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Lion kedapatan menjalankan bisnis haramnya ini saat  petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim melakukan pemeriksaan. Sementara itu, tanggapi tuntutan seumur hidup dari jaksa, penasehat hukum Lion akan ajukan pembelaan pada persidangan dua minggu mendatang.

Sebelumnya, terdakwa Lion pernah dijerat kasus yang sama terkait peredaran narkotika antarlapas saat masih ditahan di Lapas Madiun dan Pamekasan. Lion ditangkap Polrestabes Surabaya pada 16 Oktober 2014 dengan barang bukti 1,3 ons sabu-sabu. Oleh Hakim PN Surabaya Lion divonis 9 tahun penjara. Selanjutnya untuk kasus kedua, Lion kedapatan pesta sabu-sabu di dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya, untuk kasus ini dia diganjar 4 tahun penjara.(end/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News