Bupati Purwakarta Bebas dari Tuduhan Penistaan Agama

Bupati Purwakarta Bebas dari Tuduhan Penistaan Agama
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Foto: Pasundan Ekspres

jpnn.com - PURWAKARTA - Polda Jawa Barat akhirnya menyatakan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi tak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama. Melalui surat No B/278/IV/2016, Polda Jabar menyatakan perbuatan Dedi tidak memenuhi unsur pidana

Tuduhan ini awalnya dilaporkan kelompok pengajian Manhajush Sholihin pimpinan Muhammad Syahid Joban. Mereka menuding Dedi melakukan penistaan agama melalui sejumlah buku yang ditulisnya seperti "Kang Dedi Menyapa Jilid I", "Kang Dedi Menyapa Jilid II" dan "Spirit Budaya".

Menanggapi hal tersebut, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, selama ini dirinya hanya berusaha menuangkan gagasan berfikir melalui tulisan ke dalam buku. Sehingga, apabila dipandang ada yang salah maka seharusnya diuji melalui kajian diskusi atau seminar. 

"Buku-buku yang dilaporkan itu semata gagasan berpikir. Jadi kalau dianggap penistaan agama, saya kira berlebihan. Tetapi saya menghormati penuh kewenangan penegak hukum. Jadi selama ini saya hanya menunggu keputusan Polda saja," kata Dedi menjelaskan, Selasa (19/4).

Dedi menambahkan, dirinya sama sekali tidak merasa terganggu dengan adanya laporan dari ustadz muda yang sebenarnya termasuk warganya juga. Dia mengaku lebih memilih untuk fokus bekerja menyelesaikan program pembangunan di Kabupaten Purwakarta. 

"Untuk menilai buku saya kan sudah banyak ahli itu menjadi ranah Polda untuk mengolahnya jadi saya fokus saja bekerja karena saya percaya kepada pihak kepolisian," tandas Dedi menambahkan.

Lanjut Dedi, siapapun dapat mendapatkan buku yang dinilai kontroversi itu di Humas Pemerintah Kabupaten Purwakarta. "Sengaja saya simpan di Kantor Humas agar siapapun dapat membaca, bahkan membawanya pulang dan itu gratis. Toh buku-buku yang lebih “nyeleneh” dari buku saya pun banyak dijual bebas di toko-toko buku," ujar Dedi menutup. (rls/din/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News