Tjahjo Cabut 270 Permendagri dan Batalkan 970 Perda

Tjahjo Cabut 270 Permendagri dan Batalkan 970 Perda
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menyisir peraturan bermasalah yang menghambat investasi. Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu telah membatalkan 270 Peraturan Mendagri dan 970 peraturan daerah (perda) dari total 3.226 aturan yang selama ini menghambat investasi dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Per hari ini sudah dibatalkan 270 permendagri dan 970 perda bermasalah yang hambat investasi dan perizinan. Target kami ada 3.226 perda yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang di atasnya. Perda yang dikatagorikan menghambat investasi dan perizinan," ujar Tjahjo Kumolo pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Nasional (RKP), Rabu (20/4).

Tjahjo mengatakan, meski 270 Permendagri dan 970 perda bermasalah telah dibatalkan, namun masih terdapat ribuan perda bermasalah lainnya. Karenanya ia menargetkan pada Juni nanti sebagian besar peraturan yang bermasalah sudah bisa dibereskan.

"Awal Juni selesai 3.000-an dan 40–50 persen permenedagri selesai terhapus. Kami melihat banyak permendagri dan surat edaran yang membingungkan daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Tjahjo juga menyinggung tentang rencana perubahan APBN 2016. Menurutnya, revisi APBN tak akan mengurangi belanja infrastruktur bagi daerah.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir di Musrenbangnas, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah saat ini tak mau pembangunan hanya terfokus di Jawa. Menurutnya, daerah terpencil dan pelosok pun tetap harus tersentuh pembangunan.

“Banyak aturan yang menjebak, kami ingin berbagai undang-undang ini dibahas bersama dengan DPR, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Apalagi Nawacita itu membangun dari pinggiran. Karena itu semua pihak harus bersinergi," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News