Diam-diam KPK Geledah Rumah Saksi Suap Pembelian Pupuk Berdikari

Diam-diam KPK Geledah Rumah Saksi Suap Pembelian Pupuk Berdikari
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti, saksi suap pembelian pupuk PT Berdikari, Rabu (20/4).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan suap pembelian pupuk, dengan tersangka  Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa, yang diduga menerima  Rp 1 miliar lebih dari vendor selama dua tahun sejak 2010.

"Tim penyidik hari ini menggeledah dua  rumah milik  Sri Astuti, Komisaris CV Timur Alam Raya yang menjadi vendor pupuk di PT Berdikari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di markas KPK, Rabu (20/4).

Rumah Sri yang digeledah itu terletak di Jalan Delta Sari Indah blok AF 05, Kureksari Waru, dan Komplek Delta Sari Baru, Cluster Delta Kencana blok D5, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 dan telah selesai pukul 15.00 WIB," beber Yuyuk.

Alhasil, dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pupuk PT Berdikari. "Termasuk catatan transfer," katanya.

Siti Marwa diduga menerima duit agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan BUMN ini. Karena perbuatanya, Siti dijerat  pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah kantor PT Berdikari di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dan di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News