Kurir Ganja 316 Kilogram Dituntut Mati

Kurir Ganja 316 Kilogram Dituntut Mati
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - DEPOK – Zulfikar, 28, terdakwa kasus kepemilikan daun ganja seberat 316 kilogram dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/4).  Selain Zulfikar, jaksa juga menuntut 19 tahun penjara terhadap Yusrizal, sopir pengangkut daun ganja tersebut. Namun sayang,  agenda tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok ini diselanggarakan secara tertutup untuk umum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Depok, Beny Hermanto mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

”Berdasarkan kesadaran tersangka maka kami tuntut hukuman mati. Ganja yang dibawa itu cukup besar mencapai 316 kilogram. Ini adalah hukuman maksimal yang sesuai dengan apa yang dilanggar terdakwa," katanya kepada INDOPOS usai menggelar sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Rabu (20/4). 

Seperti diketahui, Zulfikar dan Yusrizal ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Depok pada Rabu (19/11) silam. Kedua kurir ganja asal Aceh ini diamankan setelah penangkapan bandar berinisial SDA di wilayah Tapos, Depok. Keduanya ditangkap saat tertidur pulas di pinggir Jalan Raya Kodau, RT03/23, Kelurahan Jatirahyu, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Dari hasil keterangan dua pelaku, diketahui ganja sebanyak 316 kilogram itu dibawa dari Aceh untuk dipindahkan ke Medan dan kemudian dibawa ke Jakarta dan diberikan kepada bandar di Depok berinisial HD. Ganja yang akan dipasok itu bernilai Rp 1,106 miliar

Beny menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang meringkan kepada kedua terdakwa sehingga dituntut hukuman berat. Apalagi status darurat narkoba yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo untuk diperangi menjadi acuan tuntutan hukuman berat kepada bandar serta kurir. Ditambah narkotika yang dibawa tersebut merupakan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman berat.

Sementara pantauan INDOPOS agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir ganja asal Aceh seberat 316 kilogram itu berjalan 15 menit. Majelis Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Sapto Supriyono serta dua hakim anggota, Rina Zein dan Hendri Irawan. 

Usai pembacaan tuntutan sidang yang digelar sebentar itu pun langsung ditutup. Bahkan, kedua tersangka langsung dimasukan ke mobil tahanan untuk dikirimkan kembali ke Rutan Cilodong. Tidak ada satupun wartawan yang dapat masuk meliput pada agenda pembacaan tuntutan kurir ganja itu. Agenda sidang pledoi terhadap terdakwa pun akan digelar pada Selasa (26/04), depan. (cok/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News