Waduh, Tata Kelola Pantai Ini Amburadul

Waduh, Tata Kelola Pantai Ini Amburadul
Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Meno, Air, dan Trawangan (Matra), Lombok Utara. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Meno, Air, dan Trawangan (Matra), Lombok Utara kian terancam. Ini disebabkan pengelolaan yang masih amburadul.

“Salah satu permasalahannya, pemanfaatan KKPN TWP Gili Matra saat ini belum sesuai peruntukan,” kata Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Ir Ikram M Sangadji M Si dalam pertemuan di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, kemarin seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN).

Pemanfaatan perairan Gili Matra  berlebihan, sarat terjadi tumpang tindih, antara kepentingan pariwisata, penangkapan ikan, maupun konservasi. Padahal, kata Ikram, sudah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30 tahun 2010 tentang rencana pengelolaan dan zonasi.

Secara sederhana, zonasi diartikan sebagai pengaturan pembagian pemanfaatan kawasan. Kawasan dibagi sesuai tujuan pemanfaatannya agar tidak tumpang tindah. Misalnya, perairan Gili Matra sendiri, sudah disiapkan empat zonasi utama. Terdiri dari zona inti, pemanfaatan,  zona perikanan berkelanjutan, dan zona lainnya seperti zona rehablitasi, zona perlindungan, dan zona pelabuhan.

Sayangnya, diakui, aktifitas yang berlangsung selama ini justru tidak mengikuti ketentuan masing-masing zona tersebut. Misalnya, pada  zona rehabilitasi dan perlindungan masih ada dilakukan penangkapan ikan meski tidak diperkenankan.

Begitu pula di zona inti maupun di zona pelabuhan masih ada  wisatawan yang menyelam dan snorkling meski tidak diperkenankan. Zona inti harusnya steril dari aktifitas wisata karena diperuntukan khususkan untuk tempat pengembangbiakan ikan dan perlindungan karang. Dalam zona ini hanya boleh dilakukan penelitian dan pendidikan.            

“Zonasi itu harusnya dipatuhi,” katanya.

Ancaman lain juga datang dari penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Termasuk juga ancaman dari aktifitas lalu lintas pelabuhan. Misalnya,jangkar kapal cepat yang dibuang di sembarang tempat. Untuk itu, BKKPN jua mendukung penuh langkah penertiban kapal cepat lintas pulau yang hingga kini masih menjadi wacana oleh pemerintah provinsi.

MATARAM – Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Meno, Air, dan Trawangan (Matra), Lombok Utara kian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News