Ya Ampun, Desy Ratnasari Ditangkap Polisi saat Teler

Ya Ampun, Desy Ratnasari Ditangkap Polisi saat Teler
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PUTUSSIBAU – Kebiasaan buruk Desy Ratnasari mengonsumsi sabu-sabu membawanya ke penjara. Wanita 22 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu di Gang Badayu, Kelurahan Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, Selasa (19/4) dini hari.

Saat ditangkap, Desy sedang berada di kamar. Penangkapan terhadap warga Desa Buak Maung, Pengkadan, Kapuas Hulu itu tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Ada laporan dari masyarakat jika yang bersangkutan sering mengonsumsi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Iptu Edhi Trisno Tarigan pada Rakyat Kalbar, Rabu (20/4).

Polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. “Saat digeledah, dia masih dipengaruhi minuman alkohol. Kami menemukan satu paket sabu untuk barang bukti,” ujar Edhi.

Selain mengamankan satu paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain. Di antaranya sebuah tabung kaca, tiga korek api gas, empat jarum, dua pipet plastik, plastik klip kosong bekas sabu. (dre/jos/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News