Bupati dan Istrinya Maunya Dibebaskan

Bupati dan Istrinya Maunya Dibebaskan
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari (kanan) dan istrinya Lucianty Pahri (kiri) menjalani persidandan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. Foto: Alfery Ibrohim/Sumatera Ekspres

jpnn.com - PALEMBANG – Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, kemarin (21/4). 

Kedua terdakwa kasus suap ke DPRD Muba itu minta dibebaskan. Hal tersebut disampaikan tim penasehat hukum terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan itu.

Dalam pembelaannya, Febuar Rahman dkk mengatakan tuntutan JPU seperti menyalin dakwaan dan tidak memasukkan fakta-fakta persidangan. 

“Pertama, komitmen Rp 17,5 miliar dari Rp 20 miliar, faktanya terdakwa I (Pahri) tidak merespon bahkan marah semantra terdakwa II (Lucy) hanya berkata alangkah besarnya, tidak pernah ada komitmen,” imbuhnya. 

Lalu, terdakwa II memberikan uang kepada Syamsudin Fei bukan karena DP dari uang komitmen, melainkan karena hanya megetahui uang untuk menggaji para TKS. 

“Lalu saat permintaan kedua Rp 200 juta itu pun tidak diketahui Lucy untuk diberikan ke DPRD. Kedua pemberian itu bahkan baru diketahui terdakwa I setelah diberitahukan terdakwa II,” ulasnya.

Terkait pemanggilan Andri Sophan (Kadis PUBM) dan Zainal Arifin (Kadis PUCK) karena pernintaan dari Syamsudin Fei dimana DPRD mengancam interpelasi yang berujung pada pemakzulan. “Dan terdakwa I tidak mengetahui bahwa para SKPD mengumpulkan uang untuk diberikan kepada DPRD Muba,” bebernya,. 

Untuk itu, penasehat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa  dari segala tuntutan dan membersihkan nama baiknya. “Selain itu juga agar uang yang dipinjamkan ke Syamsudin Fei yakni Rp 2,650 miliar dan Rp 200 juta dikembalikan kepada terdakwa II,” tegasnya.   

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News