Mendikbud: UN di SD Sudah Lama Tidak Ada

Mendikbud: UN di SD Sudah Lama Tidak Ada
Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - ‎JAKARTA - Kasus Pato Sayyaf, siswa SD Multilingual Anak Saleh di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jatim,  yang tidak bisa ikut ujian sekolah (US) karena usianya masih delapan tahun mendapat tanggapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. 

Menurut Anies, Pato yang tercatat sebagai siswa kelas VI (lantaran mengikuti program akselerasi) memang belum bisa mengikuti ujian sekolah atau ujian daerah (bukan ujian nasional karena UN hanya untuk SMP dan SMA). Lantaran program akselerasi di SD Multilingual Anak Sholeh itu tidak sesuai prosedur dan sekolahnya tidak mengantongi izin operasional. 

"Bagaimana bisa terdaftar peserta US kalau programnya aksel‎erasinya tidak benar. Sekolahnya juga tidak punya izin operasional. Itu sama saja dengan ilegal," tegas Menteri Anies kepada JPNN, Jumat (22/4).

Dia menambahkan, pelaksanaan US‎ merupakan kewenangan Dinas Pendidikan daerah. "Yang saya pantau di media, permasalahannya sudah jelas bahwa permasalahannya ada di administrasi sekolah yang tidak taat azas. Selain itu Dinas Pendidikan di daerah bersama DPRD sudah turun tangan dan memberikan solusi yang dianggap terbaik bagi kepentingan si anak, juga kepentingan anak-anak dan sekolah lain (dengan menegakkan peraturan)," bebernya.

Mendikbud juga memberikan klarifikasi soal pelaksanaan UN di SD Multilingual Anak Saleh. "Di SD‎ sudah tidak ada Ujian Nasional sejak lama sekali. Adanya Ujian Sekolah/Daerah dan kewenangan itu sepenuhnya di Dinas Pendidikan Daerah," terangnya.

Pato Sayyaf begitu berharap bisa mengikuti US SD. Padahal usianya baru delapan tahun. Bocah ber-IQ 136 ini adalah siswa SD Multilingual Anak Saleh di Kecamatan Waru. Pato tercatat sebagai siswa kelas VI lantaran mengikuti program akselerasi. 

Kini dia terancam tidak bisa mengikuti US karena sekolahnya belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo.

Dalam konfirmasi sebelumnya, Kepala Bidang TK/SD Dispendik Sidoarjo Djoko Supriyadi mengatakan, rapor yang dikeluarkan SD Multilingual Anak Saleh memiliki banyak kerancuan. Karena dianggap bermasalah, sekolah tersebut tidak punya nomor pokok nasional sebagai nomor kelembagaan pendidikan nasional.

‎JAKARTA - Kasus Pato Sayyaf, siswa SD Multilingual Anak Saleh di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jatim,  yang tidak bisa ikut ujian sekolah (US)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News