Kapolda Perintahkan Kapolres Dalami soal Izin Reklamasi Pantai Ini

Kapolda Perintahkan Kapolres Dalami soal Izin Reklamasi Pantai Ini
Ilustrasi reklamasi pantai. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Proyek reklamasi pantai di Waylunik, Panjang, Bandarlampung kini mulai dibidik Polda Lampung. Baru-baru ini, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin memantau proyeksi reklamasi puluhan hektare (ha) pesisir pantai untuk kedua kali. 

 

Jika pada Minggu (17/4) pekan lalu, Ike memantau menggunakan kapal patroli polisi, nah Sabtu (23/4), dia memonitor kawasan pesisir menggunakan helikopter.

Usai memantau, Ike menginstruksikan Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho untuk mengecek perizinan reklamasi di Gunungkunyit.     “Tolong ini dipantau dan dicek perizinannya. Serta kebenaran izin reklamasi ini bagaimana?” tutur Ike kepada Hari seperti dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Jenderal bintang satu ini memantau kawasan pesisir melalui udara mulai dari kawasan Pasir Putih, Lampung Selatan, sampai Gunungkunyit, Bandarlampung. Kepada Radar Lampung, Ike mangatakan, pemantauan dari udara untuk melihat batas-batas proyek reklamasi. 

“Sengaja melakukan pemantauan dari udara. Karena dari udara bisa terlihat jelas. Tanah-tanah di mana saja yang dijadikan reklamasi di perairan pantai. Saya memantau ke wilayah sana (Pasir Putih), saya melihat ada tanah yang dijadikan reklamasi dan ada yang tidak,” ucap Ike di kawasan Gunungkunyit, kemarin.

Menurut Ike, perusahaan bukannya tidak boleh untuk menggarap di lokasi pesisir. “Siapapun boleh-boleh saja. Tapi sudah mengantongi izin amdal (analisis dampak lingkungan) belum?” ucapnya

Oleh karenanya, lanjut dia, polresta dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung harus menyelidikinya. “Tidak mudah untuk menggarap izin reklamasi ini. Dahulu gunung-gunung ini masih utuh dan terlihat menawan, namun sekarang sudah sangat jauh sekali berbeda,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News