KPK Garap 160 Saksi Terkait Korupsi Dana PLS

KPK Garap 160 Saksi Terkait Korupsi Dana PLS
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah selesai memeriksa saksi tambahan kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekola (PLS) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (sekarang Dinas P & K) Provinsi NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.

Pemeriksaan saksi oleh tim penyidik dipimpin Kombes Pol Hendrik Christian. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (11/4) hingga Jumat (22/4) di Mapolda NTT dan Mapolres TTU. Dalam 10 hari pemeriksaan itu, telah diperiksa 160 saksi lebih.

Sebanyak 16 saksi adalah mantan Ketua Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FK-TLD) tingkat kabupaten/kota. Sedangkan sisanya adalah mantan penyelenggara program PLS tahun 2007.

Pemeriksaan saksi di Mapolres Ttimor Tengah Utara (TTU) berlangsung dari Senin (11/4) sampai Sabtu (16/4). Selanjutnya, pemeriksaan difokuskan di aula TNCC Mapolda NTT.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan ada 13 saksi yang diperiksa pada Jumat kemarin, yaitu Gabriel Djami, Yayasan PSM Ie Hari, Paul Dira Tome, Yerry Hawu, Yeheskial Rohi Bengngu, Marthen L. Hatamu, Th. Rohi Bengngu, Yosep Hun, Yohanis M. Lifire, Yohanes Markus Bako, Yulens Koroh, Zakharias Nenobota, dan Yusuf Adoe.

Para saksi yang diperiksa adalah mantan penyelenggara PLS tahun 2007 di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) yang kini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dari informasi yang dihimpun Timor Express (Grup JPNN), Tim KPK yang beranggotakan delapan penyidik itu telah kembali ke Jakarta dengan membawa ratusan dokumen terkait penyaluran dana PLS 2007 di NTT. Dokumen didominasi bukti pertanggungjawaban penyaluran dana program PLS Keaksaraan Fungsional (KF).

Sejauh ini, pihak penyelenggara meyakini, distribusi anggaran sudah sesuai prosedur, dan didasari dokumen yang lengkap. Dan, dokumen-dokumen itulah yang diserahkan ke KPK.(JPG/joo/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News