Awas! Modus Paket Umrah Bersubsidi

Awas! Modus Paket Umrah Bersubsidi
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - SURABAYA—Berbagai modus penipuan dilakukan pelaku terhadap masyarakat yang akan umrah dan menunaikan ibadah haji. Modus sedikit berbeda dilakukan pelaku bernama Nur Mufid.

Direktur PT Lintas Utama Sukses itu menjaring korban dengan menawarkan umrah bersubsidi. Penawarannya jauh lebih gila. Pada awal 2014, dia membuat penawaran umrah melalui biro perjalanannya. Peserta cukup membayar Rp 8,5 juta dan dijanjikan berangkat pada Februari 2014.

Tarif Rp 8,5 juta hanya berlaku untuk warga Surabaya. Untuk warga Gresik, tarifnya Rp 11 juta dan Probolinggo Rp 11,5 juta. Dengan tarif umrah tersebut, 172 peminat dari berbagai daerah mendaftar dan melunasi pembayaran. Yakni, Surabaya (76 orang), Gresik (26 orang), dan Probolinggo (70 orang).

Lagi-lagi, kedok penipuan terungkap ketika hari pemberangkatan. Tidak semuanya bisa terbang ke Tanah Suci meski sudah melunasi seluruh biaya. Dari Surabaya hanya ada 14 yang berangkat. Sisanya sebanyak 62 orang gagal berangkat. Dari Probolinggo hanya ada 20 orang yang berangkat. Nasib lebih tragis dialami calon jamaah asal Gresik. Tidak ada yang berangkat sama sekali.

Kerugian materi semua jamaah yang gagal berangkat itu mencapai Rp 2,05 miliar. Duit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nur Mufid bersama M. Nassa selaku direktur utama PT Lintas Utama Sukses yang hingga sekarang masih buron.

Penipuan tidak hanya berlaku untuk tarif umrah dengan harga murah. Umrah dengan biaya mahal pun rawan menjadi ajang penipuan. Hal itu dilakukan Nur Mufid untuk kali kedua melalui biro perjalanan dengan bendera berbeda.

Mufid kembali mendirikan biro perjalanan di bawah PT Religi Sukses Jaya Sakti. Pria yang menjabat komisaris itu menawarkan perjalanan umrah selama 15 hari dengan tarif Rp 32 juta. Tarif tersebut berlaku untuk jadwal keberangkatan Juli 2014.

Tawaran fasilitas premium selama menjalankan ibadah umrah Ramadan membuat delapan orang tertarik. Sebagian besar melunasi biaya karena mendapat informasi bahwa kesempatan itu sangat terbatas.

Meski sudah melunasi semua biaya, mereka tidak kunjung berangkat. Padahal, bulan puasa hampir habis. Para korban pun melaporkan Nur Mufid kepada polisi. Terpidana itu kembali masuk penjara.  Setelah menjalani masa sidang, Mufid akhirnya harus mendekam di penjara atas dua kasus secara beruntun. Putusan pertama dijatuhkan hakim pada 27 Mei 2015. Belum sempat bebas, dia divonis untuk kasus penipuan kedua pada 3 Maret 2016. Hukumannya sama-sama dua tahun penjara. (eko/did/all/c6/fat/flo/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News