Rekam Majikan lagi Asyik Mandi, eh Ketahuan..

Rekam Majikan lagi Asyik Mandi, eh Ketahuan..
Pelaku RudiSuhendra bersama Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto. Foto: pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA—Rudi Suhendra (29) kini harus mendekam dalam sel Polsek Sukomanunggal, Surabaya, akibat perbuatan isengnya. Tukang memandikan anjing itu ketahuan merekam   dengan handphone, majikannya yang sedang mandi.

Awalnya tersangka sedang memandikan anjing, yang lokasinya tepat berada di samping kamar mandi. Mendengar bunyi pompa air dan orang mandi, tersangka pun berinisiatif mengambil tangga dan merekam korban yang sedang mandi melalui ventilasi kamar mandi.

“Aksinya ternyata ketahuan. Korban langsung melaporkan ke polisi,” ujar Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto, Senin (25/4).

Beruntung rekaman berdurasi 42 detik dan 45 detik itu, belum sempat disebar Rudi pada rekan-rekannya di kontak handphone.  

“Saat ini ditahan sambil menunggu sidang,” imbuh Yulianto. Tersangka dijerat Pasal 35 junto pasal 9 UU Nomer 44 tahun 2008, tentang tindak pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mud/flo/jpnn)   

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News