Kejati Isyaratkan Tersangka Bertambah
jpnn.com - KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengisyaratkan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara dari PT Sagaret di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, bakal bertambah.
Saat ini penyidik Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka yaitu Djami Rotu Lede, Paulus Watang dan Junaldi Watang.
Kejati NTT, John Purba kepada Timor Express (JPNN Group), Senin (25/4) mengatakan saat ini tim penyidik yang ditunjuk menangani kasus tersebut, terus memeriksa saksi tambahan.
“Dalam kasus ini bakal ada tersangka baru,” kata John Purba.
Selain para pembeli atau penadah, turut diperiksa sebagai saksi tambahan adalah Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum dari tersangka Paulus Watang.
Dia menambahkan sejumlah pihak yang dianggap patut ikut bertanggungjawab dalam kasus ini terus didalami perannya masing-masing. Apabila tidak ada aral yang merintangi segera ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Timor Express, saksi Ferdi Nitbani dan Tulus diperiksa oleh penyidik Benfrid Foeh dan Hendrik Tip. Sementara Fransisco Bernando Bessi diperiksa oleh penyidik Max Jeferson Mokola.(JPG/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengisyaratkan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara dari PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam