Korupsi e-KTP: Mantan Wakil Menkeu Digarap KPK

Korupsi e-KTP: Mantan Wakil Menkeu Digarap KPK
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Selasa (26/4). Anny diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di kementerian dalam negeri tahun anggaran 2011-2012.

Dia akan digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen dalam penerapan e-KTP di kemendagri. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4). 

Belum dipastikan kaitan mantan wamenkeu dalam kasus ini. Penyidik juga masih terus mendalami keterangan saksi. Termasuk tersangka Sugiharto yang hari ini juga akan diperiksa. 

Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News