Gara-gara Dua Pasal, Negosiasi Pemerintah dan DPR Alot

Gara-gara Dua Pasal, Negosiasi Pemerintah dan DPR Alot
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Bupati dan Wali Kota (RUU Pilkada) antara DPR dengan pemerintah masih alot. Setidaknya, ada dua pasal krusial yang masih dinegosiasikan.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sementara ditunda karena ada yang harus dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo.

Dua hal yang masih dinegosiasikan adalah terkait syarat persentase dukungan calon perseorangan/independen dan aturan bagi PNS dan TNI/Polri, apakah mundur atau cukup mengajukan cuti.

"Memang yang paling menarik di dalam revisi ini adalah syarat persentase calon independen," kata Lukman di gedung DPR Jakarta, Selasa (26/4).

Terkait calon independen, lanjut politikus PKS itu, sebenarnya pemerintah dan komisi II sudah mencapai kemungkinan kesepakatan, tapi pemerintah tidak mau persentase calon independen dinaikkan dari angka 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Karena pemerintah tidak ingin syarat independen ini diutak-atik, maka sejumlah fraksi di komisi II mengusulkan syarat dukungan parpol atau gabungan parpol-lah yang turun. Angka paling adil untuk parpol turun menjadi 15 persen.

"Independen tetap sama 6,5-10, tapi calon dari parpol diturunkan menjadi 15 persen," jelas politikus yang akrab disapa LE.

Terkait aturan bagi PNS, TNI/Polri apakah mundur atau cukup mengajukan cuti, DPR menawarkan norma baru bahwa setiap warga negara punya hak sama dalam hal mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah. Ini sesuai terjemahan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News