KPK Nilai DPRD Serang Cuma Cari-cari Alasan

KPK Nilai DPRD Serang Cuma Cari-cari Alasan
KPK Nilai DPRD Serang Cuma Cari-cari Alasan

jpnn.com - SERANG – Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha angkat bicara terkait permintaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang soal penyederhanaan teknis pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negera (LHKPN). Menurutnya, teknis pengisian LHKPN yang ada saat ini secara umum sudah mudah dipahami pejabat.

“LHKPN sudah ada sejak UU 28 Tahun 1999. Dulu lapornya ke KPKPN dan formulirnya tidak terlalu banyak yang berubah hingga saat ini, artinya secara umum sebagian besar orang bisa mengisi itu,” ujarnya saat ditemui di pendopo KP3B Provinsi Banten, Selasa (26/4/2016).

Asep menjelaskan, form LHKPN tidak sedetail yang diungkapkan oleh anggota dewan. Hanya pada poin kendaraan bermotor dan surat berharga saja yang terbilang detail. 

“Untuk alat-alat rumah tangga kita tidak sebut kulkas satu, tidak detail. Hanya misalnya Rp 200 juta alat rumah tangga. Yang detail ya paling kendaraan bermotor, surat berharga, emas saja nggak kok. Anda bisa bandingkan yang lain bisa, kenapa dia tidak bisa,” ujarnya.

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Radar Banten Online, anggota DPRD Kota Serang meminta agar teknis pengisian data LHKPN disederhanakan. Menyusul surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Sekretariat DPRD awal bulan April ini. Penyederhanaan tersebut seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin.

Subadri menjelaskan, bahwa sebenarnya semenjak anggota dilantik sudah melaporkan, tapi kalau kemudian memang harus melaporkan kembali, pihaknya siap. “Pada dasarnya ada nilai positifnya. Ada beda, yaitu lebih detail cara pengisiannya,” katanya.

Anggota lain yang senada dengan Subadri, Ramlan Junaedi. “Memang pengisiannya detai, sampai ke gitar dan sepeda, termasuk dengan bukti-buktinya. Agak rumit, makanya butuh asistensi,” paparnya. (Bayu/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News