Kemendagri Pahami Usulan DPR, DPD dan DPRD

Kemendagri Pahami Usulan DPR, DPD dan DPRD
Warga melihat DPT di depan TPS. ILUSTRASI. FOTO: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui hingga saat ini masih terdapat beberapa poin yang belum menemukan kata sepakat antara DPR dan pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Antara lain terkait mundur tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD saat maju sebagai pasangan calon kepala daerah. Kemudian terkait persentase dukungan bagi pasangan calon yang didukung partai politik.

“Jadi posisinya masih soal dua hal tersebut masih alot. Sisanya masih bisa kompromi-lah. Misalnya sanksi parpol dicabut kami oke, pemerintah enggak masalah. Kemudian satu lagi mengenai partai yang boleh ikut pilkada adalah yang tercantum di Kumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red) resmi. Itu kami cantumkan. Partai masih agak tidak mau,” ujar Sumarsono, Selasa (26/4).

Selain itu, Sumarsono mengakui saat ini masih ada keinginan sebagian pihak menaikan angka persentase dukungan bagi pasangan calon yang maju lewat jalur independen.

“Untuk hal ini kami tidak mau, masih bertahan (di angka 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap, red). Tapi kalau soal mundur dan tidak mundur khusus DPR, DPD dan DPRD, kami masih cukup memahami," ujarnya.

Saat ditanya apakah makna memahami dapat diartikan bahwa pemerintah mengakomodir usulan anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur? Menurut Sumarsono, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Kemendagri.

“Jadi intinya Kemendagri memahami. Karena kalau DPR kan lewat pemilihan. Nah yang diprotes adalah kenapa DPR mundur tapi kepala daerah/petahana  tidak . Itu tidak seimbang anggapnya. Jadi diminta mundur satu, mundur semua,” ujarnya.

Tjahjo berharap poin-poin yang masih menjadi perdebatan, dapat menemukan kata sepakat pada pembahasan 29 April mendatang. Kalau tidak, maka pembahasan akan diperpanjang pada Mei mendatang.(gir/jpnn)

Berita Selanjutnya:
PDIP Pastikan Usung Petahana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News