Ternyata, Ini Mempersulit KPU

Ternyata, Ini Mempersulit KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (tengah) dan Pengamat Politik Karyono Wibowo (kiri) menjadi pembicara diskusi Forum Legislasi bertajuk “Polemik Revisi UU Pilkada” di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto membantah pemberitaan adanya Peraturan KPU yang mengharuskan pendukung calon perseorangan menyertakan materai pada surat dukungannya.

“KPU tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut. Praktik selama ini, kalau ada pernyataan dukungan kepada calon perseorangan yang sifatnya tertulis, dalam surat pengantar pernyataan yang dibuat untuk kolektif, misalnya dari sebagian masyarakat desa sudah dibubuhi dengan materai oleh pendukung. KPU tidak pernah mengisyaratkan itu,” kata Juri di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/4).

Lagi pula, lanjut Juri, materai itu sesungguhnya bukti bayar pajak kepada negara atas perjanjian dukungan yang diberikan sekelompok masyarakat.

“Tugas KPU hanya memvalidasi dukungan tersebut, sebab dalam banyak kasus ditemukan tanda tangan dukungan di surat pernyataan berbeda dengan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk, red) yang diserahkan,” ungkapnya.

Masalahnya, kata Juri, ketika ditemukan perbedaan tanda tangan dukungan di surat dukungan berbeda dengan fotokopi KTP, biasanya pemberi dukungan yang bermasalah tersebut tidak mau membuat surat pernyataan tidak mendukung.

“Ini yang menyulitkan KPU untuk menganulir pernyataan dukungan yang bermasalah tersebut,” katanya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News