Dua Perempuan ini Menangis Sepanjang Sidang

Dua Perempuan ini Menangis Sepanjang Sidang
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Isak tangis mewarnai sidang pembacaan putusan kasus narkoba dengan dua terdakwa Rika Noviana dan Eka Lia Fidayanti di Pengadilan Negeri Surabaya.  Keduanya menangis sejak awal sidang. Hakim menghukum Rika yang merupakan istri dosen sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) dan temannya selama empat tahun penjara.  

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto dalam sidang di ruang cakra. Menurut hakim, dua perempuan tersebut terbukti membeli narkotika golongan 1. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," katanya.

Mendengar putusan itu, dua terdakwa menangis semakin keras. Tisu di tangan Rika sudah basah kuyup karena digunakan sejak sidang dimulai. Memang, ketika hakim membuka sidang untuk membacakan vonis, keduanya mulai menangis. Hal tersebut berlangsung sampai sidang itu selesai.

Rika sempat bingung ketika hakim bertanya tentang sikapnya terhadap putusan tersebut. Akhirnya, hakim memberikan penjelasan bahwa dia bisa mengajukan banding jika tidak terima dengan vonis itu. Jika tidak, dia bisa menerima. Jika belum siap, dia bisa pikir-pikir dulu. "Kalau pikir-pikir berapa lama Pak Hakim," tanyanya. Keduanya akhirnya sepakat pikir-pikir sebelum memutuskan akan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News