Apa Kabar Kasus Kabel Gorong-Gorong?

Apa Kabar Kasus Kabel Gorong-Gorong?
Pencurian kulit kabel di gorong-gorong. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas perkara kasus kabel gorong-gorong. Terbaru, pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik, Kamis (21/4) lalu.

"‎Iya dikembalikan, saat ini belum P21 atau belum lengkap," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Koruptor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik menambahkan keterangan saksi dalam berkas perkara tersebut.‎ Dia pun mengklaim, sejauh ini penyidik sudah melengkapi arahan jaksa tersebut.

‎"Rencananya Kamis (besok) kami kirim balik berkasnya," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus pencurian kabel gorong-gorong ke Kejati DKI, pada Kamis (7/4). Namun, dikembalikan, dua minggu kemudian. Sementara, pada kasus ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka, yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). (Mg4/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News