Sidang Perdana Gugatan Fahri, Hakim Kasih Waktu 30 Hari

Sidang Perdana Gugatan Fahri, Hakim Kasih Waktu 30 Hari
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan Fahri Hamzah, atas keluarnya SK DPP PKS yang memecatnya sebagai kader partai. 

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, yang memimpin sidang memutuskan mediasi untuk kelanjutan sidang tersebut.

Atas tawaran itu, kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan mediator dalam mediasi diserahkan kepada majelis. 

"Kami menyerahkan semuanya kepada pihak majelis," kata Mujahid A Latief dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (27/4).

Hal yang sama juga diungkapkan Zainudin Paru, kuasa hukum tergugat dari DPP PKS. Dia menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim.

"Kami juga menyerahkan kepada majelis," kata Kuasa Hukum Zainudin Paru.

Atas kesepakatan itu, hakim ketua memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi. Waktu mediasi kedua dua belah pihak berlangsung 30 hari.

"Hakim menunjuk Baktar Djubri sebagai hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari. Kalau ada kesepakatan damai kita akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kita akan melakukan proses sidang selanjutnya," jelas Hakim Ketua Made Sutrisna. (elf/JPG)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News