Nah, Tambahan 30 Hari Lagi untuk Jessica di Rutan Polda
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan atas Jessica Kumala Wongso di Polda Metro Jaya yang berakhir Kamis (28/4) akhirnya diperpanjang. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menambah masa penahanan atas tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu selama 30 hari lagi.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, masa perpanjangan itu berlaku mulai 29 April. "Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Krishna menjelaskan, untuk perpanjangan masa penahanan Jessica itu didasarkan pada izin pengadilan. "Izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jessica ditahan sejak 31 Januari. Sebelumnya, masa penahanannya sudah melewati tiga kali perpanjangan.
Kini, ada 30 hari lagi bagi polisi untuk menuntaskan penyidikan atas Jessica. Jika sampai 120 hari penahanan Jessica ternyata polisi tak kunjung merampungkan berkas penyidikan, maka perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu harus dilepaskan demi hukum.(elf/JPG/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat