Endus Kongkalikong di Perjanjian BTO Ancol Beach City

Endus Kongkalikong di Perjanjian BTO Ancol Beach City
Endus Kongkalikong di Perjanjian BTO Ancol Beach City

jpnn.com - JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan mengusut perjanjian alih penggunaan lahan Ancol Beach City Music Stadium antara antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP). Pasalnya diduga ada berbagai penyimpangan dalam kerja sama build transfer operate (BOT) tersebut.

"Kalau terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan.” ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah, Rabu (27/4).

Menurut Maman, sebagai perusahaan publik berplat merah, PJA seharusnya bekerja secara profesional dalam mengejar keuntungan. Tapi anehnya, isi kontrak kerja sama PJA dengan WAIP terdapat banyak kejanggalan. 

Apalagi diketahui WAIP sudah 17 kali wanprestasi terhitung sejak tahun 2004. Namun kerja sama tetap dijalin. "Jadi ini bisa dikategorikan kejahatan korporasi dan gratifikasi. Kalau kerja sama tetap dibiarkan, sangat merugikan Perusahaan PJA dan akan menjadi kerugian negara. Seharusnya (kerja sama,red) segera dievaluasi, karena tidak memberi apa-apa," ujarnya. 

Maman menduga, berbagai upaya pengalihan pengelolaan lahan dari satu perusahaan ke perusahaan lain hingga ke PT WAIP, hanya untuk berkelit dan menghindar dari tanggung jawab dalam kewajiban si pemilik perusahaan.

“Siapapun di situ, jelas direksi PT PJA punya kewenangan untuk memutuskan kerja sama dengan PT WAIP seperti yang tertera dalam perjanjian yang ditanda tangani bersama.” ujar Maman.

PT PJA dan PT WAIP mejalin kerja sama BTO Ancol Beach City Music Stadium yang berlokasi di Jakarta Utara sejak tahun 2004 lalu. Dalam perjanjian gedung Ancol Beach City Music diproyeksikan beroperasi pada 2008. Namun kenyataanya terlambat sampai 2013. Akibat keterlambatan pengoprasian hingga lima tahun, revenue potensial lost PJA disebut-sebut mencapai Rp 78 miliar. 

Serah terima (transfer) gedung dari PT WAIP ke PJA tahun 2013 lalu, juga disebut-sebut tanpa due diligent oleh auditor terlebih dulu. Padahal sangat penting untuk mendapatkan kelayakan diterimanya bangunan tersebut dalam semua aspek. Seperti aspek perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News