Walah...Aturan Tarif Uber dan Grab Berubah Lagi

Walah...Aturan Tarif Uber dan Grab Berubah Lagi
Taksi Uber. Foto: dok.Jawa Pos.com

jpnn.com - JAKARTA – Sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berubah lagi terkait  tariff angkutan umum berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab.  

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengemukakan, tarif Uber dan Grab harus disertai persetujuan pemerintah. 

Selain itu, tarif akan diatur dengan menggunakan sistem batas atas dan batas bawah seperti taksi pada umumnya. Namun, kemarin (27/4) Pudji menganulir hal tersebut.

”Taksi aplikasi masuk sewa. Dengan demikian, tidak ada tarif batas atas dan batas bawah karena tarif berdasar kesepakatan,” jelas mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu. 

Hal tersebut sesuai dengan payung hukum angkutan umum berbasis aplikasi, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan 1 April 2016. 

Selain persoalan tarif, Kemenhub melunak soal kewajiban uji kelayakan kendaraan (kir). Jika sebelumnya seluruh kendaraan wajib uji kir, sekarang tidak. Bagi kendaraan baru, kewajiban itu digugurkan. ”Cukup ajukan surat registrasi uji tipe kendaraan,” ucapnya.

Surat registrasi uji tipe (SRUT) merupakan prasyarat untuk uji kir yang dikeluarkan Kemenhub, yakni Ditjen Perhubungan Darat atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bentuknya berupa dokumen legal yang harus diisi pabrikan atau APM dan selanjutnya ditandatangani pejabat terkait di Kemenhub. 

”Pembeli mobil harus minta kopian SRUT ke showroom penjual mobil. Jadi tidak perlu kir di awal,” jelas Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub Hemi Paramuraharjo. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News