Ini 10 Poin Menggiurkan di Paket Kebijakan Ekonomi XII

Ini 10 Poin Menggiurkan di Paket Kebijakan Ekonomi XII
Presiden Joko Widodo menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Foto: Biro Pers Istana

jpnn.com - JAKARTA—Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Paket kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (28/4).

“Ada 10 kelompok dalam paket kebijakan ini,” ujar pria yang akrab disapa Jokowi tersebut.

Pertama, kelompok yang memulai usaha/starting businesses. Sebelumnya kelompok ini harus melewati 13 prosedur, waktu 47 hari, biaya sekitar 6-8 juta menjadi ada lima izin, SIUP, TDP, izin tempat usaha, izin gangguan.

Dalam paket kebijakan ini 13 prosedur sekarang menjadi tujuh prosedur, dari 47 hari menjadi 10 hari. Biayanya menjadi Rp 2,7 juta, dan dari lima izin menjadi tiga saja.

“Yang lainnya hapus pus pus,” kata Jokowi.

Yang kedua perizinan terkait pendirian bangunan. Tadinya ada 17 prosedur diubah menjadi 14 prosedur, waktu 210 hari menjadi sekarang 52 hari. Dulunya biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta, izin ada empat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), UKL, UPL, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), TDG (Tanda Daftar Gudang) dijadikan hanya 3; IMB, TDG, dan SLF.

Kemudian pendaftaran properti. Lima prosedur dipotong menjadi hanya tiga proses. Kemudian waktu 25 hari menjadi tujuh hari, biaya sebelumnya 10,8% dari nilai properti sekarang menjadi 8, 3% nilai transaksi.

Yang keempat, mengenai pembayaran pajak. Pembayaran ini tadinya diatur 54 kali pembayaran sekarang prosedurnya menjadi 10 kali pembayaran. Ini dilakukan dengan sistem online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News