Waduh, Nelayan Ancam Lempar Rombongan Pejabat ke Laut

Waduh, Nelayan Ancam Lempar Rombongan Pejabat ke Laut
Waduh, Nelayan Ancam Lempar Rombongan Pejabat ke Laut

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Eksekusi pembongkaran bangunan kantor Koperasi Mitra Mikro Mona (M3) dan tempat pelelangan ikan (TPI) di Gudanglelang, Telukbetung Selatan (TbS), Lampung berlangsung ricuh.

Kedatangan rombongan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terdiri dari Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Effendi Yunus didampingi Kabid Perizinan Dekrison dan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Cik Raden menyambangi lokasi dengan kawalan puluhan personel Banpol PP dihadang para nelayan cantrang Gudanglelang. 

Para nelayan bahkan sempat mengancam menjatuhkan para pejabat beserta personel Banpol PP ke dalam laut. ’’Kenapa bawa rombongan seperti ini? Ayok lah tak cemplungin semua ke laut. Berantem aja di laut,” tantang para nelayan kompak.

Protes keras yang dilontarkan para nelayan tersebut tak pelak membuat Kadistako Effendi Yunus dan Kaban Pol PP Cik Raden sempat beradu mulut dan bersitegang dengan para nelayan dan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Marzuki Yazid. 

“Di lokasi lain tak berizin tidak dibongkar. Kenapa milik kami dibongkar? Kami ini bangun di atas laut bukan bangunan orang. Para nelayan yang sudah mencari rezeki di sini juga tiap harinya mengumpulkan uang 2-3 ribu Rupiah untuk melunasi pembelian kayu. Dimana keadilannya,” tukasnya. 

Dia menuding Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung semena-mena. Terutama saat pengiriman surat undangan Nomor 523/106/IV/.35/2016 Tanggal 11 April 2016 Tentang Sosialisasi Keputusan Wali Kota terkait penggusuran itu. 

Menurut dia, kertas undangan 30 lembar hanya distaples jadi satu dengan nama yang diundang ditulis asal-asalan di pinggir surat. “Apa ini wajar? Seolah-olah kami sampah yang tidak ada harganya. Kami minta keadilan di sini bukan asal menggusur tanpa melihat nasib nelayan ini,” teriaknya. 

Menanggapi keluhan itu, Kadistako Effendi Yunus tetap meyakini Koperasi M3 memang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin pelelangan. “Mereka ini jelas salah masih saja tidak terima. Kalau memang mereka salah saat kita undang harusnya datang ke kantor. Semua bisa dibicarakan baik-baik. Ini lah kecewanya kami,” katanya kesal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News