Kasus Korupsi di Dinas Damkar DKI Naik Lidik, Tersangkanya?

Kasus Korupsi di Dinas Damkar DKI Naik Lidik, Tersangkanya?
Kasus Korupsi di Dinas Damkar DKI Naik Lidik, Tersangkanya?

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan fire motor atau motor pompa portable di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulan Bencana (Damkar PB) DKI Jakarta tahun 2011 ke tingkat penyidikan. Namun, Korps Adhyaksa belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Kamis (28/4).

Arminsyah menjelaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini masih bersifat umum. Karena itu, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau umum, tentu belum ada tersangka, lain halnya khusus. Kalau itu sudah pasti ada (tersangka)," ungkap dia.

Lebih lanjut dikatakannya, penyidik masih akan menggali keterangan para saksi untuk membuat terang perkara dan menentukan calon tersangka. Sejauh ini, sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil secara patut. 

Di antara para saksi, tiga diketahui adalah Ripto selaku bendahara pengeluaran Dinas Damkar PB DKI, Heru Agus Mawardi selaku ketua panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan Sucipto selaku kasubag keuangan Dinas Damkar PB DKI.  

Selain itu, lanjutnya, mantan Kepala Dinas Damkar Paimin Napitulu juga sudah dipanggil untuk keperluan pemeriksaan. Namun Paimin memilih mangkir dari panggilan tersebut. "Terhadap yang bersangkutan, kita jadwalkan pemanggilan ulang," timpal Armin. 

Ketika dihubungi, Paimin Napitupulu membenarkan dirinya belum menghadiri pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejagung dengan alasan sakit. "Saya masih sakit," ucap kepala Dinas Damkar PB di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo itu. 

Walaupun Paimin memastikan akan memenuhi panggilan penyidik bila kesehatannya sudah kembali pulih. "Ya, nanti," ucap pria bergelar doktor itu, tanpa memberikan kepastian tanggal dan waktu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News