Teng... Inilah Babak Baru Fahri Vs Petinggi PKS

Teng... Inilah Babak Baru Fahri Vs Petinggi PKS
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang belum lama ini dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak hanya menempuh proses hukum untuk menggugat keputusan partainya. Sebab, ia juga akan menggunakan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk melawan petinggi partainya yang juga menjadi wakil rakyat di Senayan.

Fahri berencana menggugat sejumlah anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid ke MKD. Sebagai langkah awal, Fahri sudah mengirim surat ke pimpinan DPR untuk melaporkan tiga petinggi PKS itu ke MKD.

"Pertama, mereka telah melakukan persidangan majelis tahkim tanpa legalitas dari negara. Kedua, membuat fitnah dan pencemaran nama baik kepada saya," ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).

Baik Sohibul, Hidayat dan Surahman memang duduk di majelis tahkim PKS. Hidayat menjadi ketua majelis tahkim, sedangkan Sohibul dan Surahman merupakan anggotanya.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan, keputusannya mengirim surat ke pimpinan DPR karena merujuk pada aturan di Undant-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Berdasarkan UU itu maka anggota DPR yang hendak melaporkan sesama anggota ke MKD harus memberitahukan ke pimpinan di lembaga legislatif itu.

"Dalam UU MD3 anggota tidak boleh melaporkan anggota kecuali melalui pimpinan DPR," tutur  legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Fahri mengaku telah dirugikan dan nama baiknya tercemar karena keputusan Hidayat, Sohibul dan Surahman. Politikus yang dikenal vokal itu bahkan menyebut bukan dirinya saja yang dirugikan, tetapi juga konstituennya.

"Tidak saja saya yang anggap merugikan saya secara langsung, tapi merugikan konstituen saya, merugikan nama baik diri dan keluarga saya. Dua tindakan utama yang tidak hanya langgar kode etik tapi terindikasi pidana," tandasnya.(dna/JPG/ara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News