Menjawab MEA, Gubernur Rano Luncurkan Teaching Factory

Menjawab MEA, Gubernur Rano Luncurkan Teaching Factory
Menjawab MEA, Gubernur Rano Luncurkan Teaching Factory

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Konsekuensinya, Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di ASEAN harus siap menghadapi MEA. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negaranya sendiri.

Atas dasar itu, Gubernur Banten Rano Karno menggulirkan teaching factory (Tefa) sebagai embrio terbentuknya tecnopark edukasi. Menurut Rano, teaching factory merupakan perpaduan pembelajaran competency based training (CBT) dan production based training (PBT).

"Dalam pengertian sederhana teaching factory adalah pembelajaran berorientasi bisnis dan produksi. Proses penerapan program teaching factory adalah dengan memadukan konsep bisnis dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, misalnya memproduksi motor tempel yang bisa dimanfaatkan oleh nelayan pesisir, atau traktor tangan yang bisa dimanfaatkan oleh petani atau hand tool yang dapat dimanfaatkan oleh siswa SMK untuk praktik dan membuka bengkel," kata Rano melalui rilisnya, Sabtu (30/4).

Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai leading sektor pendidikan di Banten telah mengembangkan Tefa di 6 SMK yang ada di Provinsi Banten. Sekolah-sekolah itu adalah SMKN 2 Kota Serang, SMKN 2 Kabupaten Pandeglang, SMKN 1 Kota Cilegon, SMKN 1 Kragilan Kabupaten Serang, SMKN 7 Kabupaten Tangerang dan SMKN 3 Kabupaten Pandeglang.

Tidak hanya itu, Rano juga berharap SMK di Banten mampu merespon industri kreatif yang sekarang ini mulai digalakkan.

"Salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ada di Tanjung Lesung Banten. Sudah saatnya SMK meluaskan vokasinya dengan memperbanyak kejuruan Pariwisata atau Kesenian, sehingga yang menjadi pekerja di Tanjung Lesung adalah orang-orang di sekitar kawasan tersebut," tegasnya.

Rano menambahkan, dengan terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, akan dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pendidikan terutama yang sesuai dengan kewenangan Provinsi.

"Amanat dari Undang-Undang tersebut salah satunya adalah pengalihan urusan pemerintahan pendidikan menengah yang awalnya dari kabupaten kota ke provinsi. Artinya pada tahun 2017 nanti semua urusan pendidikan menengah, di bawah kewenangan Provinsi dan secara administratif sudah kita mulai di tahun ini," pungkasnya. (fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News