Polisi tak Ragu Penjarakan Penjual Bensin Eceran

Polisi tak Ragu Penjarakan Penjual Bensin Eceran
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kapolres Bulungan Ahmad Sulaiman mengaku tak akan ragu menangkap penjual bensin eceran di wilayahnya. Namun, penjual yang ditangkap ialah yang melanggar undang-undang.

Yakni yang tak memiliki izin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan. Polres Bulungan memberi waktu sepekan pada penjual bensin eceran yang tak memenuhi syarat utuk pindah atau membongkar lapak.

BACA: Penjual Bensin Eceran Akan Dipenjara 6 Tahun

“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” kata Ahmad, Sabtu (30/4).

Pengecer BBM yang melanggar akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara.

BACA: Ini Syarat Jual Bensin Eceran, Melanggar Dipenjara 6 Tahun

“Kami aparat kepolisian hanya menegakkan aturan. Jadi perlu dipahami, bukan kami yang melarang, tapi ada undang-undang yang mengatur. Dalam hal ini, sebenarnya tidak dilarang. Boleh saja menjual BBM di tempat-tempat tertentu, asalkan memenuhi aturan,” jelas Ahmad. (nug/asa/jos/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News