Tolak Kunjungan DPRD, Pengelola Rusun Ini Dinilai Lecehkan Parlemen

Tolak Kunjungan DPRD, Pengelola Rusun Ini Dinilai Lecehkan Parlemen
Tolak Kunjungan DPRD, Pengelola Rusun Ini Dinilai Lecehkan Parlemen

jpnn.com - JAKARTA - Pemerhati Hukum Tata Negara Said Salahudin menilai, langkah pengadangan sejumlah oknum security terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, merupakan bentuk pelecehan. Apalagi para wakil rakyat diadang saat menjalankan tugas, menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan adanya perusahaan yang secara ilegal mengelola rumah susun (Rusun) Geen Pramuka City.

"Dalam arti luas saya bisa menyebut ini sebagai contempt of parliament," ujar Said, Minggu (1/5).

Artinya, sikap yang diperlihatkan para oknum tersebut kata Said, menunjukkan sikap yang bersifat merendahkan, melecehkan, menghina dan bahkan menistakan para wakil rakyat.

"DPRD harus bersikap atas hal itu, sebab jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk bagi DPRD sendiri. Ini sudah kelewatan. Ternyata arogansi pengelola ilegal itu tidak berhenti kepada warga, anggota dewan pun berani mereka hambat pelaksanaan tugas konstitusionalnya," ujar Said.

Aksi pengadangan terjadi pada Sabtu (30/4) kemarin. Rombongan Komisi D DPRD ‎DKI yang diadang beranggotakan Pandapotan Sinaga (PDIP), Tandanan Daulay (Golkar), Verry Yonnevil Munir (Hanura), Seppalga Ahmad (Gerindra), Neneng Khasanah (Demokrat), dan Abdurrahman Suhaimi (PKS). Mereka gagal meninjau kantor pengelola rusun GPC akibat dihalangi segerombolan Satuan Pengamanan (Satpam).

Aksi pengadangan berlangsung panas dan diwarnai adu mulut lantaran Chief Securty GPC Indrias melarang anggota dewan meninjau aktivitas pelayanan warga di dalam kantor. Alasannya, DPRD belum membuat perjanjian dengan pihak manajemen.

"Kalau belum membuat perjanjian dengan pihak manajemen belum boleh masuk, pak" ujar Indrias.

Mendengar hal tersebut, Pandapotan Sinaga yang mulanya bicara baik-baik mulai jengkel. Ia curiga ada sesuatu yang hendak ditutupi oleh pihak pengelola, termasuk kemungkinan adanya narkoba yang disembunyikan d idalam kantor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News