Dua Pasangan Dalam Satu Kamar di Hotel, Digerebek Polisi, Ternyata...

Dua Pasangan Dalam Satu Kamar di Hotel, Digerebek Polisi, Ternyata...
Dua pria, satu di antaranya oknum polisi (paling kanan) serta dua wanita digerebek dalam kamar hotel atas kasus penyalahgunaan narkotika. Foto:pekanbarumx/JPG

jpnn.com - BAGANSIAPI-API — Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto SH SIK memimpin penangkapan empat kurir ekstasi. Satu di antaranya oknum polisi yang bertugas di Sabhara Polres Rokan Hilir. Mereka ditangkap di Hotel Grand, Jalan Pelabuhan Baru, Kamis (28/4) pukul 21.30 WIB.

 Para tersangka yakni oknum polisi AR (33) warga Jalan Lama Teluk Nayang, Pujud, NR (25) warga Jalan Jambu, Bagan Jawa Pesisir, Bangko serta dua wanita SS (23) warga Jalan Gereja, Bagan Barat dan FA (23) warga Jalan Kecamatan, Bagan Punak.
 
Awalnya polisi mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya penyelidikan dilakukan. Setelah data akurat, tim menggerebek kamar 306. 
 
“Pintu kita ketuk, langsung dibuka. Dalam kamar terdapat empat tersangka,’’ kata Nurhadi. 
 
Penggeledahan dilakukan. Dari tangan AR ditemukan lima butir ekstasi. Barang bukti tersimpan dalam kotak rokok di kantong celana depan kiri.
 
Sementara dari tangan NR, ditemukan lagi 40 butir ekstasi yang tersimpan dalam plastik bening. “Total barang bukti 45 butir ekstasi warna hijau,’’ jelas Nurhadi.
 
Selain itu, turut disita BB uang tunai diduga hasil penjualan Rp1,2 juta, smartphone merk Lenovo serta handphone Samsung dan Nokia 1280.
 
Para tersangka membantah soal kepemilikan. “Mereka ngaku dititipkan DN yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kita yakin mereka adalah kurir,’’ terang Nurhadi.
 
Dijelaskan Nurhadi, oknum bintara polisi tersebut bertugas di Sabhara Polres Rohil. Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap ditindaklanjuti.
 
“Sesuai perintah Pak Kapolres, siapapun yang terlibat masalah Narkoba, akan ditindak tegas. Sekalipun anggota polisi,’’ tegasnya.(mxi/pr19/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News