Golkar Malah Lindungi Kader yang Nakal

Golkar Malah Lindungi Kader yang Nakal
Mobil dinas DPRD Surabaya. Foto: Radar Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Surabaya tampaknya tidak ambil pusing dengan ulah kadernya yang masih memakai pelat nomor bunglon untuk mobil dinas. Yaitu anggota DPRD Agoeng Prasodjo, yang mobil dinasnya tepergok memakai pelat bunglon.

 FPG terkesan justru "melindungi" anggotanya yang terbukti melanggar undang-undang tersebut. Ketua FPG DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pergantian pelat nomor dari merah menjadi hitam tersebut bisa dimaklumi. Alasannya, terkadang para anggota dewan berhadapan dengan para pendemo yang anarkistis. Bila yang digunakan adalah mobil pelat merah, Ayu khawatir aksi tersebut akan membahayakan keamanan anggota dewan itu.

 "Anggota dewan butuh keamanan pada saat-saat tertentu," jelasnya.

Sebelumnya, Agoeng Prasodjo membela diri atas perbuatannya menggonta-ganti pelat nomor mobil inventaris pemerintah.

Sama dengan lainnya, Agoeng yang duduk di komisi C menyampaikan alasan klasik. Yakni, faktor keamanan. Padahal, alasan keamanan tersebut sudah ditepis anggota dewan lainnya. Mereka menyebut selama lima tahun terakhir tidak ada unjuk rasa yang berujung kerusuhan di DPRD Surabaya.

Menyikapi hal tersebut, Ayu mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengesampingkan undang-undang dengan mencari pembenaran sendiri. Menurut dia, aturan tetap harus ditegakkan. Namun, bila ingin mengganti pelat nomor mobdinnya dengan warna hitam, anggota dewan semestinya mengajukan permohonan ke kepolisian.

 "Yang saya maksud seperti itu, tidak berarti boleh melanggar aturan," jelasnya.

Terkait sikap Agoeng yang terus membela diri, Ayu atas nama fraksi meminta maaf. Pihaknya berjanji berkoordinasi dengan anggotanya terkait pelanggaran undang-undang tersebut. "Kalau ada yang salah, kami minta maaf kepada masyarakat," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Golkar Surabaya Blegur Rijanggono belum melakukan upaya konkret dalam menindaklanjuti ulah kadernya tersebut. Pihaknya berencana menertibkan anggotanya yang tidak taat terhadap UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut. "Akan segera kami tertibkan," tandasnya, singkat.

Seperti diberitakan, Agoeng Prasodjo yang juga anggota komisi C tepergok memakai mobdin pelat hitam dengan nomor polisi L 1533 PP. Pelanggaran serupa dilakukan anggota dewan lainnya. Ada Camelia Habiba, Sutadi, dan Fatchul Mu'id. Perbuatan mereka pun mendapat kritik pedas dari organisasi masyarakat dan praktisi hukum di Surabaya. Misalnya, NU dan Muhammadiyah. (tyo/c10/fat/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News