Sip! Dana Desa KBB Sudah Ditransfer, Cair dalam Waktu Dekat

Sip! Dana Desa KBB Sudah Ditransfer, Cair dalam Waktu Dekat
Ilustrasi

jpnn.com - NGAMPRAH – Pencairan dana desa tahun anggaran 2016 untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, pencairan tak dilakukan secara serentak melainkan tergantung dari kecepatan desa dalam memenuhi persyaratan dan menyelesaikan RAPBDes.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung Barat Rambey Solihin Parlian di kantornya, Ngamprah, Bandung Barat, Minggu (1/5). Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah mentransfer dana desa pekan lalu.

“Baru Rabu kemarin dana desa ditransfer dari pusat, 60 persennya dari Rp 119 miliar. Selanjutnya pada minggu depan (pekan ini) mulai sosialisasi pencairan melalui kecamatan,” kata Rambey kepada wartawan.

Dia menjelaskan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperpendek rentang pencairan dana desa 2016 menjadi dua tahap dari sebelumnya tiga tahap. Pencairan tahap pertama sebanyak 60 persen, sisanya 40 persen.

Sedangkan alokasi dana desa untuk tahun ini di Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 119 miliar lebih, sementara tahun sebelumnya sekitar Rp 53 miliar. “Untuk alokasi anggaran dana desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 118 miliar dari sebelumnya Rp 111 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya baru menghitung berapa besaran bagi hasil pajak retribusi dan ADD untuk pencairan dana desa ke 165 desa di KBB nantinya. “Kami upayakan dananya dapat cair secara bersamaan, paling tidak dalam waktu berdekatan antara dana desa dan anggaran dana desa dari APBD. Supaya dapat maksimal dalam pembangunan desanya,” kata dia.

Selain itu, untuk besaran pencairan per desa tahun ini rambey mengatakan, juga tidak sama akan dengan tahun sebelumnya, disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin, dan tingkat kesulitan geografis.

“Dana desa diperuntukan pemberdayaan dan pembangunan, pengacau pada Permendes No 21 Tahun 2015 skala prioritas dana desa. Sementara ADD dialokasikan untuk pemberdayaan, pembangunan, pemerintahan dan pemasyarakatan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News