Oalah! Malaysia Tangkap Oknum Polair dan Tiga WNI

Oalah! Malaysia Tangkap Oknum Polair dan Tiga WNI
ilustrasi. Foto: ailinstock

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang oknum polisi yang bertugas Direktorat Polisi Air Polda Riau, ditangkap Polisi Di Raja Malaysia, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, Kamis (28/4) kemarin. Brigadir R ditangkap bersama tiga WNI lainnya.

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto membenarkan Brigadir R bersama tiga warga negara Indonesia tengah dalam tindak lanjut proses hukum pihak berwajib Malaysia. “Informasinya demikian. Masih pemeriksaan,” kata Supriyanto seperti dikutip PekanbaruMX (Jawa Pos Group).
 
Supriyanto menjelaskan mendapat kabar itu dari dari Wakapolresta Barelang. Merespon laporan tersebut, Polda Riau melalui Bid Propam langsung melakukan komunikasi dengan perwakilan Polri di Malaysia.
 
Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM menambahkan bahwa Brigadir R ditangkap karena dugaan pelanggaran yakni memasuki batas perairan Malaysia dan padanya ditemukan senjata api.
 
Berdasarkan informasi dari koordinasi Polda Riau, ada beberapa nelayan Malaysia melaporkan oknum Polri melakukan pungutan liar di area perairan perbatasan tersebut. Dugaan tersebut sedang didalami. Namun belum dapat dipastikan keterlibatan Brigadir R.

Mengenai alasan Brigadir R memasuki perairan Malaysia juga masih didalami. Namun dari laporan yang diterima, sebelumnya Satpolair yang berada di perbatasan sedang melakukan tugas penyelidikan atas kasus illegal loging dan illegal fishing dengan dilengkapi surat perintah.
 
‘’Jadi saat itu, yang bersangkutan dikabarkan melewati batas. Ketika diamankan ditemukan senjata api. Namun, saat ditanyakan surat kepemilikan senjata apinya selaku anggota polisi, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan, jadi itu. Mengenai adanya pungutan liar, memang informasi yang diterima, ada nelayan-nelayan di sana yang melaporkan ke pihak berwajib di sana,’’ terang Guntur.
 
Guntur menyampaikan jika dugaan perbuatan Brigadir R melanggar hukum, maka tindakan tegas secara internal pasti dilaksanakan sesuai aturan. 

‘’Kapolda dalam hal ini tegas mengatakan, jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Begitu juga pemberian sanksi tegas secara internal terhadap yang bersangkutan, tetap dilakukan,’’ pungkasnya.(pmx/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News