Ini Alasan Pengacara dan Pengusaha Sogok Pegawai MA

Ini Alasan Pengacara dan Pengusaha Sogok Pegawai MA
Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna yang menjadi tahanan KPK karena disangka menerima suap. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. 

Keduanya menyogok Andri Rp 400 juta agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur atas nama Ichsan yang merupakan. Selain itu, juga penundaan penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali PK. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi  Ahmad Burhanudin saat persidangan dakwaan Ichsan dan Awang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/5), mengatakan, uang diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

"Yaitu  agar Andri Tristianto Sutrisna mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa," ucap jaksa Ahmad membacakan dakwaan. 

Jaksa membeberkan penyerahan duit dilakukan di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (13/3) sekitar pukul 22.30.

Orang suruhan Ichsan bernama Sunaryo, datang ke hotel itu membawa duit Rp 450 juta. Uang dikemas dalam dua paper bag yang masing-masing berisi Rp 400 juta dan Rp 50 juta. 

Kemudian, duit Rp 400 juta diberikan kepada Andri. Sedangkan Rp 50 juta diberikan kepada Awang.

Ichsan dan Awang didakwa melanggar pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News