Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Sudah Tepat

Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Sudah Tepat
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilu Veri Junaidi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemungutan suara ulang di TPS Moyeba dalam Pilkada Bintuni sudah tepat.

Kebetulan, Veri juga menyaksikan langsun proses pemungutan suara ulang di Moyeba, Distrik Moskona Utara pada 19 Maret lalu.

"Saya melihat sendiri bagaimana KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten dihalangi untuk menjalankan tugasnya. Kemudian warga yang ingin mencoblos juga tidak diberikan haknya," ujar Veri, Minggu (1/5).

MK juga mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada Teluk Bintuni yang diajukan pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop padq 28 April lalu.

MK menyatakan perolehan suara yang diraih Petrus-Matret di TPS Inofina, Mosum dan Merestim dikembalikan seperti sebelum dilakukan pencoretan. Menurut Veri, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya apa pun terkait hasil itu.

Nah, KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan pasangan calon dengan total perolehan suara terbanyak hasil putusan MK.

"Maka KPU harus menggabungkannya dengan hasil perolehan suara di distrik lainnya yang tidak dipermasalahkan," kata Veri.

Veri menambahkan, putusan MK itu membuat Petrus-Matret mendapat suara terbanyak dibanding pesaing. KPU Teluk Bintuni pun bisa segera membuat keputusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News