4 Kurir Ekstasi Diringkus, Satu Diantaranya Oknum Polisi

4 Kurir Ekstasi Diringkus, Satu Diantaranya Oknum Polisi
ilustrasi. Foto: ailinstock

jpnn.com - BAGANSIAPIAPI — Empat kurir narkoba jenis ekstasi berhasil diringkus Polsek Bangko, Kamis (28/4) malam. Dari tangan empat kurir yang ditangkap di Hotel Grand, Jalan Pelabuhan Baru, Bagan Siapiapi, Riau tersebut polisi menyita sebanyak 45 butir pil ekstasi.

Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan salah satu dari empat tersangka adalah oknum polisi yang bertugas di Sabhara Polres Rokan Hilir. 

Masing-masing tersangka yakni oknum polisi AR (33) warga Jalan Lama Teluk Nayang, Pujud, NR (25) warga Jalan Jambu, Bagan Jawa Pesisir, Bangko serta dua wanita SS (23) warga Jalan Gereja, Bagan Barat dan FA (23) warga Jalan Kecamatan, Bagan Punak.

Awalnya polisi mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya penyelidikan dilakukan. Setelah data akurat, tim menggerebek kamar 306. 

“Pintu kita ketuk, langsung dibuka. Dalam kamar terdapat empat tersangka,’’ kata Nurhadi seperti dikutip dari pekanbarumx (Jawa Pos Group). 

Penggeledahan dilakukan. Dari tangan AR ditemukan lima butir ekstasi. Barang bukti tersimpan dalam kotak rokok di kantong celana depan kiri.

Sementara dari tangan NR, ditemukan lagi 40 butir ekstasi yang tersimpan dalam plastik bening. “Total barang bukti 45 butir ekstasi warna hijau,’’ jelas Nurhadi.

Selain itu, turut disita BB uang tunai diduga hasil penjualan Rp 1,2 juta, smartphone merk Lenovo serta handphone Samsung dan Nokia 1280.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News